...

Hukum Investasi Kripto dalam Islam, Halal Atau Haram? Begini Penjelasannya

Hukum Investasi Kripto dalam Islam, Halal Atau Haram

bahasforex.com – Apakah anda penasaran bagaimana hukum investasi kripto dalam Islam apakah haram atau halal? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak penjelasannya dibawah ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Investasi kripto menjadi salah satu jenis investasi modern masa dengan balutan teknologi yang menarik banyak investor khususnya kaum millenial. Hal ini tidak terlepas dari besarnya potensi keuntungan tanpa batas yang bisa dihasilkan dari trading kripto.

Lalu bagaimana investasi kriptop dalam Islam? Bagi anda yang memiliki pertanyaan serupa, maka sebelum kami memberikan beberapa sumber dari lembaga dan organisasi Islam di Indonesia, ada baiknya anda mengetahui apa itu investasi kripto terlebih dahulu.

Baca juga Kapan Waktu yang Tepat untuk Investasi Emas di Saat Harga Terus Naik

Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset crypto atau kripto merupakan komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Meskipun Bank Indonesia melarang aset kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran, namun aset kripto umumnya dapat dijadikan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan.

Aset kripto tersebut sering kali disebut dengan koin kripto atau uang kripto dalam trading crypto yang biasanya bisa diperdagangkan sepanjang hari tanpa libur atau 24 jam per 7 hari. Namun, ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memulai trading crypto karena kegiatan ini memiliki risiko yang sangat tinggi.

Dalam hal ini, trading crypto merupakan kegiatan menjual dan membeli aset mata uang digital yang tersedia di pasar cryptocurrency dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Cryptocurrency sendiri saat ini dianggap sebagai aset untuk trading karena nilai fluktuasinya yang sangat tinggi.

Baca juga Begini Panduan Memulai Investasi di Usia Muda

Hukum Investasi Kripto dalam Islam, Halal Atau Haram?

Hukum Investasi Kripto dalam Islam, Halal Atau Haram

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pertanyaan mengenai bagaimana hukum investasi kripto dalam Islam apakah haram atau halal menjadi banyak pertanyaan bagi masyarakat muslim di tanah air.

Menanggapi pertanyaan ini, pandangan para ulama terbagi ke dalam ruang lingkup penggunaan uang kripto untuk muamalah (jual-beli) dan untuk investasi.

Beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir mengharamkan muamalah menggunakan uang kripto. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram menggunakan uang kripto baik untuk investasi maupun alat tukar.

Baca juga Begini Cara Berinvestasi dengan Livin Mandiri Online, Mudah dan Praktis

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan sangat fluktuatif, dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto untuk transaksi jual-beli namun tetap diperbolehkan (halal) untuk investasi. Menurut MUI, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, yakni sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Adapun Nahdlatul Ulama (NU) telah melakukan telaah uang kripto melalui Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto. Dalam hasil Bahtsul Masail diputuskan sebagai berikut.

  • Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.
  • Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.
  • Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.
  • Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.

Demikian informasi mengenai bagaimana hukum investasi kripto dalam Islam apakah haram atau halal, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang juga memiliki pertanyaan dan keraguan serupa mengenai hukum kripto dalam ajaran agama.

Tinggalkan komentar