...

Begini Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Hukum Investasi Kripto dalam Islam

bahasforex.com – Seperti yang kita ketahui bersama, investasi kripto menjadi populer belakangan ini diseluruh dunia termasuk di tanah air. Lalu bagaimana hukum investasi kripto dalam Islam mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia sebagian besar adalah muslim.

Instrumen investasi Kripto atau akrab juga dikenal cyrptocurrency adalah jenis investasi yang banyak digandrungi para investor belakangan ini, khususnya para millenial dimana investasi kripto dianggap mudah dan sesuai dengan perkembangan teknologi modern saat ini.

Bagi anda yang beragama Islam dan merupakan pertanyaan banyak muslim ditanah air pastinya bertanya bagaimana hukum investasi kripto dalam Islam? apakah halal dan bisa dilakukan atau malah haram dan dilarang oleh agama karena merupakan perbuatan yang bisa membawa mudharat atau dosa bagi yang melakukannya?

Namun sebelum membahas mengenai hukum investasi kripto dalam Islam, maka ada baiknya anda mengenal apa itu investasi kripto terlebih dahulu agar anda tidak “buta” mengenai investasi uang digital ini.

Baca juga 5 Strategi Investasi Emas Antam Batangan untuk Pemula

Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset crypto atau kripto merupakan komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Meskipun Bank Indonesia melarang aset kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran, namun aset kripto umumnya dapat dijadikan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan.

Aset kripto tersebut sering kali disebut dengan koin kripto atau uang kripto dalam trading crypto yang biasanya bisa diperdagangkan sepanjang hari tanpa libur atau 24 jam per 7 hari. Namun, ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memulai trading crypto karena kegiatan ini memiliki risiko yang sangat tinggi.

Dalam hal ini, trading crypto merupakan kegiatan menjual dan membeli aset mata uang digital yang tersedia di pasar cryptocurrency dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Cryptocurrency sendiri saat ini dianggap sebagai aset untuk trading karena nilai fluktuasinya yang sangat tinggi.

Baca juga 10 Investasi Terbaik Yang Menguntungkan 2023

Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Pertanyaan mengenai hukum investasi kripto dalam Islam merupakan pertanyaan yang banyak muncul dibenak para investor khususnya yang beragama Islam. Maka agar anda tidak bingung dan penasaran, maka berikut penjelasannya.

Terdapat beberapa pandangan ulama dalam menyikapi tren investasi ini dimana pandangan para ulama ini terbagi ke dalam ruang lingkup penggunaan uang kripto untuk muamalah (jual-beli) dan untuk investasi.

Beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir mengharamkan muamalah menggunakan uang kripto. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram menggunakan uang kripto baik untuk investasi maupun alat tukar.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan sangat fluktuatif, dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).

Baca juga 5 Cara Beli Saham di Bursa Efek, Mudah dan Anti Ribet

“Kedua sifat spekulatif dan gharar tersebut diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolak ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90),” tulis PP Muhammadiyah dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto untuk transaksi jual-beli namun tetap diperbolehkan (halal) untuk investasi. Menurut MUI, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, yakni sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Adapun Nahdlatul Ulama (NU) telah melakukan telaah uang kripto melalui Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto. Dalam hasil Bahtsul Masail diputuskan:

Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.

Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.

Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.

Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto

Demikian informasi mengenai hukum investasi kripto dalam Islam. Semoga bisa menjadi masukan dan menambah wawasan anda mengenai investasi kripto dalam pandangan menurut agama Islam. Semoga berguna dan bermanfaat.

Tinggalkan komentar