...

Investasi Kripto Haram atau Halal? Begini Menurut MUI

Investasi Kripto Haram atau Halal?

bahasforex.com – Apakah anda penasaran dengan investasi kripto tetapi ragu apakah investasi kripto haram atau halal? Simak begini penjelasan dari MUI.

Bukan rahasia lagi apabila dikatakan investasi kripto menjadi salah satu jenis investasi yang belakangan ini populer dipilih banyak investor karena investasi ini dikenal bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu pendek sehingga sangat cocok bagi daily trader.

Kripto sendiri adalah jenis mata uang berbasis digital yang menjadi alternatif mata uang fiat dimana saat ini telah hadir beragam nama uang kripto dan salah satunya yang paling terkenal adalah Bitcoin.

Baca juga Investasi Bitcoin dan Kripto Menurut Islam

Sementara uang digital biasanya disimpan dalam e-wallet, uang kripto menggunakan teknologi blockchain. Teknologi ini mengatur dan mengelola uang kripto tanpa intervensi pihak bank atau pihak ketiga lainnya, sehingga bersifat transparan.

Pada dasarnya investasi kripto hampir sama dengan investasi umum lainnya tetapi banyak investor di tanah air yang mempertanyakan apakah jenis investasi ini halal atau haram? mengingat harga kripto ini sangat fluktuatif di pasar kripto yang bisa membuat orang kaya dalam semalam, namun sebaliknya, investasi kripto juga bisa membuat investor jatuh miskin dalam semalam apabila tidak cermat dan serakah untuk mendapatkan keuntungan sebab tidak satu jenis investasi yang aman 100% dari kerugian.

Baca juga Apakah Investasi Obligasi Menguntungkan Dalam Jangka Panjang? Begini Hitungannya

Lalu, apakah Investasi Kripto Haram atau Halal? simak Penjelasan dari MUI sebagai berikut.

Investasi Kripto Haram atau Halal?

Investasi Kripto Haram atau Halal?

MUI atau singkatan Majelis Ulama Indonesia adalah otoritas agama Islam tertinggi di Indonesia dimana MUI mengeluarkan fatwa dan memberikan pedoman tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Islam, antara lain keuangan Islam, sertifikasi halal, dan pendidikan agama.

Keputusan dan fatwanya sangat dihormati dan berpengaruh di kalangan penduduk Muslim Indonesia, karena anggota MUI diakui atas pengetahuan dan keahlian mereka dalam teologi Islam, hukum, dan yurisprudensi.

Baca juga Apa Itu Investasi Fixed Rate? Begini Pengertian, dan Keuntungannya

MUI pun menyikapi investasi kripto yang menjadi ramai dibicarakan belakangan ini dengan 11 poin yang menjadi catatan MUI terkait aset kripto yang bisa anda simak sebagai berikut.

  1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplai.
  2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.
  3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.
  4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Kripto seperti Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.
  5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip forex (foreign exchange, valas), maka trading-nya kental rasa spekulatif.
  6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.
  7. Defini uang: “النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون” “uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun”. Ini berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halama 178.
  8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama n tunai (attaqabudh). jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
  9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan).
  10. Diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
  11. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada asset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
  12. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Demikian informasi mengenai menjawab pertanyaan investasi kripto haram atau halal? Semoga berguna dan bermanfaat.

Tinggalkan komentar