...

Investasi Bitcoin dan Kripto Menurut Islam

Investasi Bitcoin dan Kripto Menurut Islam

bahasforex.com – Sebagai negara muslim terbesar dengan lebih 80 % masyarakat yang beragama Islam, maka penting bagi banyak orang di Indonesia memperhatikan hal yang tidak boleh dilakukan dan dilarang agama termasuk dalam berinvestasi bicoin atau kripto umumnya. Lalu bagaimana investasi bitcoin dan kripto menurut Islam? simak penjelasannya dibawah ini.

Seperti yang kita ketahui bersama investasi bitcoin atau kripto lainnya menjadi salah satu jenis investasi yang paling banyak diminati belakangan ini, khususnya bagi kaum millenial. Hal ini tidak terlepas dari fenomena banyak trading kripto yang bisa meraup banyak uang dalam waktu jangka pendek dimana harga kripto bisa naik secara dratis, walaupun juga bisa turun secara drastis pula dan menyebkan kerugian besar.

Adapun dalam investasi kripto, Bitcoin merupakan mata uang digital yang paling banyak populer dan juga merupaka mata uang kripto yang termahal dimana setiap 1 bitcoin diharga hingga ratusan juta bahkan pernah mencapai hampir 1 Milyar rupiah per kepingnya. Namun kripto bukan hanya sekedar Bitcoin, dimana terdapat banyak mata uang kripto lainnya yang mana beberapa kripto yang populer lainnya seperti Dogecoin (DOGE), Ethereum (ETH), atau Bitcoin (BTC).

Baca juga Mengenal Investasi Obligasi Syariah Sukuk Beserta Jenis dan Contohnya

Investasi Bitcoin dan Kripto menurut Islam

Investasi Bitcoin dan Kripto Menurut Islam

Ketika dihadapkan dengan pertanyaan bagaimana investasi bitcoin dan kripto menurut Islam maka terdapat beberapa pandangan ulama dalam menyikapi tren investasi ini dimana pandangan para ulama ini terbagi ke dalam ruang lingkup penggunaan uang kripto untuk muamalah (jual-beli) dan untuk investasi.

Beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir mengharamkan muamalah menggunakan uang kripto. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram menggunakan uang kripto baik untuk investasi maupun alat tukar.

Baca juga Rahasia Kaya Dengan Investasi Saham Ala Warren Buffett

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki sifat spekulatif dan sangat fluktuatif, dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).

“Kedua sifat spekulatif dan gharar tersebut diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolak ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90),” tulis PP Muhammadiyah dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto untuk transaksi jual-beli namun tetap diperbolehkan (halal) untuk investasi. Menurut MUI, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, yakni sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Baca juga Cara Investasi Bitcoin Tanpa Modal dengan Mining Bitcoin di HP

Adapun Nahdlatul Ulama (NU) telah melakukan telaah uang kripto melalui Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto. Dalam hasil Bahtsul Masail memutuskan sebagai berikut.

Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.

Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.

Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.

Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.

Demikian informasi mengenai investasi bitcoin dan kripto menurut Islam. Semoga berguna dan bermanfaat dalam menambah wawasan anda tentang investasi Bitcoin atau kripto dalam hubungannya dengan ajaran agama Islam.

Tinggalkan komentar