...

Ciri-Ciri Investasi Halal Menurut MUI Yang Perlu Anda Ketahui

Ciri-Ciri Investasi Halal Menurut MUI

bahasforex.com – Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim paling banyak didunia, sehingga tidak mengherankan mengapa investasi syariah populer di tanah air.

Berdasarkan data Globalreligiusfuture, bahwa penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi yang membuktikan berapa besar mayoritas muslim di Indonesia. Jadi walaupun Indonesia bukan negara islam, tetapi dalam keseharian banyak masyarakat yang menjadikan produk halal menjadi pertimbangan utama mereka sebelum membeli, termasuk ketika akan berinvestasi dimana banyak investor muslim yang mempertanyakan dan mempertimbangkan ke-halal-an sebuah produk investasi. Baca juga Apakah forex itu Halal? Begini Penjelasannya Dan Fatwanya

Ciri-Ciri Investasi Halal Menurut MUI

Apa itu produk investasi yang halal?

Halal artinya transaksi (aktivitas muamalah) tersebut diizinkan berdasarkan hukum Islam yang dikenal sebagai “syariah”. Investasi syariah adalah produk keuangan yang dianggap patuh atau memenuhi syarat terhadap aturan syariah. Secara prinsip, ada 3 hal yang harus dipenuhi oleh produk investasi halal yakni.

  • Halal dzat-nya
  • Halal hasil atau manfaat yang didapat
  • Halal prosesnya (cara perolehannya)

Ciri-Ciri Investasi Halal Menurut MUI
Fatwa DSN MUI tentang investasi syariah

MUI sebagai otoritas mengenai penentuan hukum sebuah transaksi muamalah di Indonesia, dimana Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan fatwa terkait investasi syariah tersebut.

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu. Dimana fatwa ini bisa menjadi pondasi yang penting demi menjaring investor syariah yang ingin menanamkan uangnya di pasar modal Indonesia. Baca juga Mengetahui Dengan Jelas Tentang Fatwa MUI tentang Trading Forex

5 Jenis Investasi Halal Menurut MUI

Dengan melihat syarat investasi halal di atas, apabila dijabarkan lebih lanjut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih sebuah produk investasi berlabel syariah.

  • Tidak mengandung unsur riba, sebagai gantinya digunakan sistem bagi hasil dengan sistem pengelolaan yang terbuka.
  • Tidak mengandung unsur-unsur haram, misalnya saja tidak mengandung babi, alkohol, atau mengandung unsur penipuan.

Simak produk investasi syariah yang sesuai fatwa MUI dibawah ini.

Investasi berbentuk properti

Investasi dalam bentuk properti merupakan yang paling mudah dijalankan sesuai syariat islam. Namun sayangnya untuk melakukannya membutuhkan modal yang besar.

Hasilnya juga bisa dipastikan akan selalu naik, namun likuiditasnya memang rendah atau tidak mudah menjualnya kembali. Tapi ada solusi untuk masalah ini yakni dengan disewakan.

Investasi berbentuk properti jelas dan tidak ada riba. Syaratnya harus beli tunai atau apabila membeli dengan KPR menggunakan bank syariah.

Investasi dalam bentuk deposito bagi hasil

Deposito halal sesuai syariah Islam selama diterbitkan oleh bank syariah. Yang membedakan dengan deposito konvensional adalah mengenai proses penetapan keuntungan. Deposito syariah menggunakan sistem bagi hasil yang menyesuaikan dengan keuntungan bersih pengelolaan dana. Sedangkan deposito konvensional, bunga yang sudah ditentukan di awal pembukaan deposito.

Investasi dalam bentuk reksadana syariah

Reksadana juga dianjurkan secara syariah karena modal yang ditanamkan dikelola secara produktif dan dikelola secara transparan. Syaratnya tidak ada unsur riba dalam prosesnya dan tidak ada unsur non-halal dalam proses pengelolaannya.

Investasi dalam bentuk emas

Apabila ingin model investasi yang mudah dicairkan atau dijual, maka emas paling cocok untuk diambil. Harganya juga cenderung stabil dan selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun. Sebaiknya jangan investasi emas yang sudah berbentuk perhiasan, karena banyak tergerus biaya proses. Solusinya adalah investasi dalam bentuk emas batangan yang bisa dibeli di Antam atau Pegadaian.

Investasi dalam bentuk SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)

Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN adalah obligasi atau surat utang yang diatur menggunakan metode syariah. Hal ini sekaligus menjamin bahwa surat yang diperjualbelikan tidak ada unsur (terbebas dari) jual-beli produk haram. Salah satu jaminannya adalah dalam proses penyerahannya, data yang diberikan haruslah transparan.

Bagi masyarakat yang ingin “hijrah”, salah satu yang bisa dimulai adalah melakukan aktivitas muamalah sesuai syariah, salah satunya adalah dengan memulai investasi pada produk investasi syariah sesuai fatwa MUI di atas.

Demikian informasi mengenai ciri-Ciri investasi halal menurut MUI. Bagi anda yang ingin berinvestasi halal dan syariah agar hati anda benar-benar tenang, maka anda bisa mengikuti fatwa dari MUI diatas.

Tinggalkan komentar