...

Trading Forex Halal? Begini Jawabannya Menurut Fatwa MUI

Trading Forex Halal? Begini Jawabannya Menurut Fatwa MUI

bahasforex.com –  Banyak masyarakat khusus yang beragama muslim yang masih ragu dan bimbang mengenai apakah trading forex halal dan apakah tidak berdosa apabila dilakukan untuk mencari keuntungan? Sebab hal ini menyangkut keimananan untuk membedakan halal dan haram merupakan hal yang wajib bagi umat muslim.

Sejak dulu, pertanyaan seputar “Trading forex halal atau haram?” adalah salah satu pertanyaan yang sering dipertanyakan dan didebatkan ditengah masyarakat, walaupun saat ini sangat mudah untuk menemukan jawabannya di internet tetapi seperti pertanyaan tidak akan pernah selesai. Namun tenang, sebab kali kini kita akan membahas apakah trading forex halal atau haram. Baca juga Ciri-Ciri Investasi Halal Menurut MUI Yang Perlu Anda Ketahui

Trading Forex Halal? Begini Jawabannya Menurut Fatwa MUI

Mengenal trading forex

Namun sebelum kita mengetahui hukum dari trading Forex, tentu sebaiknya anda harus mengetahui apa itu forex terlebih dahulu. Adapun Foreign Exchange alias trading Forex merupakan suatu jenis investasi terkemuka di dunia. Proses investasi ini berkaitan dengan nilai tukar atau kurs mata uang Internasional, dalam hal ini berkaitan dengan valuta asing. Proses investasi ini tidak hanya dilakukan dalam regional suatu negara. Namun anda juga bisa melakukan investasi di berbagai negara. Untuk melakukan proses itu, anda tentunya perlu menguasai pasar modal sehingga mampu menembus pasar internasional.

Investasi di pasar modal sebenarnya sangat sederhana dan mudah dipahami, anda cukup membeli mata uang ketika nilai tukarnya dalam kondisi yang rendah. Setelah itu, jual mata uang tersebut saat nilai tukarnya dalam nominal yang tinggi. Dengan demikian, anda pasti akan mendapatkan hasil imbasnya ketika menjual mata uang yang dimiliki saat nilai tukarnya tinggi. Namun sebaliknya, anda tentu akan mengalami kerugian bila mata uang yang anda telah beli dijual saat nilai tukarnya rendah.

Trading forex halal atau haram?

Perlu anda ketahui, pada dasarnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan kesimpulan hukum forex sebagai berikut.

  • Tidak haram karena bukan memperdagangkan barang haram/najis.
  • Tidak haram karena memperdagangkan nilai mata uang.
  • Bukan judi atau spekulasi.
  • Bukan riba.
  • Tidak haram karena digunakan untuk investasi atau berjaga-jaga

Alasan Mengapa Forex Dianggap Haram

Trading Forex adalah Judi

Banyak masyarakat awam yang berpikiran trading forex merupakan judi yang terselubung dan sudah melekat di banyak pikiran masyarakat tanpa keinginan menggali dan mencari tahu lebih dalam apa itu forex. Hal tersebut tentu salah, sebab Judi dan trading adalah dua kegiatan yang berbeda sebab trading tidak hanya mengandalkan tebak-tebakan atau spekulasi semata, melainkan mengandalkan analisis dan perhitungan secara matang.

Selain itu, trading forex diatur oleh UU No 10 Tahun 2011 yang sebelumnya merupakan UU No 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dengan kata lain, trading itu legal dan memiliki landasan hukum. Berbanding terbalik dengan perjudian yang dilarang oleh undang-undang.

Trading Forex Riba

Trading Forex bukan riba, melainkan murni memperdagangkan nilai mata uang sesuai dengan nilainya. Sedangkan, riba adalah transaksi meminjamkan uang dan harus memberikan nilai lebih dari jumlah yang dipinjamkan, atau dengan kata lain harus memberikan bunga.

Forex yang dilarang Islam

Namun sebagai catatan, MUI juga melarang dan telah melabeli aktivitas trading yang menggunakan motode sebagai berikut.

  • Transaksi SWAP. Diharamkan karena bersifat spekulasi. Barang transaksi baru diserahkan apabila harganya terus naik.
  • Transaksi Option. Diharamkan karena bersifat spekulasi. Nilai barang transaksi dalam jual beli didasarkan pada nilai dan jangka waktu tertentu sesuai yang sudah dipilih.
  • Transaksi Nontunai. Sistem nontunai yang dianggap mudah lantaran menggunakan sistem online ini diharamkan karena barang dalam trading tidak menggunakan akad jual beli, tidak dibayar kontan, dan tidak dibayar lunas. Akibatnya, berpotensi mendatangkan riba nasiah dan riba yadh.
  • Transaksi Forward . Diharamkan karena tidak menerapkan prinsip adil sesuai syariat Islam. Barang yang digunakan dalam transaksi sudah ditetapkan nilai jualnya di saat ini, tapi penyerahannya baru 2 minggu hingga setahun kemudian. Akibatnya, barang transaksi belum tentu memiliki nilai sama di kemudian hari

Sekian informasi mengenai Trading Forex Halal? Begini Jawabannya Menurut Fatwa MUI, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang masih bingung mengenai haram dan halalnya trading forex.

Tinggalkan komentar