...

Hukum Forex Menurut Muhammadiyah, Apakah Halal Atau Haram?

Hukum Forex Menurut Muhammadiyah

bahasforex.com – Bagi trader muslim, mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya mengenai hukum Forex dalam Islam merupakan salah satu hal yang harus dilakukan agar kegiatan trading forex yang dilakukan tidak termasuk dalam kegiatan haram dan dilarang oleh agama. Begini Hukum forex menurut Muhammadiyah yang bisa menjadi sumber referensi baru untuk anda dalam memahami hukum forex.

Forex atau Foreign Exhange adalah merupakan transaksi tukar menukar dalam mata uang asing, dimana seiring perkembangan waktu, Forex juga bisa diperjual belikan di pasar modal atau finansial dengan sistem online atau bisa disebut trading. Perdagangan forex dilakukan beberapa orang untuk kepentingan profit yang bisa menghasilkan laba dari selisih keuntungan yang diperjualbelikan.

Di Indonesia sendiri sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim, trading forex memiliki “perdebatan” nya sendiri dimana banyak pertanyaan masyarakat muslim mengenai haram atau halalnya trading forex untuk dilakukan dan apakah tidak melanggar apa yang dilarang oleh agama. Baca juga 6 Telegram Signal Forex Terbaik Terbaru 2023

Untuk itu, banyak masyakat mencari sumber referensi untuk mencari tahu kebenaran mengenai halal atau haram forex trading. Salah satunya adalah dari Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.

Hukum Forex Menurut Muhammadiyah

Bagaimana hukum forex Menurut Muhammadiyah ?

Hukum forex menurut Muhammadiyah bahwa transaksi Forex dilakukan secara online dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi, karena aktivitas Forex merupakan aktivitas bisnis, investasi, dan bisa jadi profesi, sebagaiman dikutip dari suaramuhammadiyah.com.

Kaidah muamalah trading forex Muhammadiyah

Berkenaan dengan profesi, secara muamalahnya menggunakan kaidah:

الْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ

“Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.”

Terlepas dari hal tersebut, Trading Forex dapat diibaratkan sebagai pedang bermata dua, yang dapat membuat seseorang menjadi kaya, tetapi juga bisa menghabiskan modal dalam sekejap.

Dalam hal ini, tidak ada urusan apakah Trading Forex dianggap sebagai salah satu jenis investasi atau sebagai perdagangan biasa. Yang jelas risiko Trading Forex itu sangat tinggi dan risiko paling besar bersumber dari pergerakan harga yang belum jelas naik turun tingkat kekuatan nilai tukar uang (kurs) tersebut.

Dalil al-Qur’an tentang trading Forex

Pada intinya, terdapat spekulasi yang sangat kental pada trading forex yang tidak bisa dipisahkan dalam transaksinya. Berbeda halnya dengan transaksi tukar uang secara di Money Changer yang telah jelas tampak di depan mata nilai tukar dan uang yang dijadikan alat tukar atau transaksinya.

Dalam hal ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur’an, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, (Q.S. an-Nisa’ (4): 29).

Dari dalil dan kaidah di atas, seseorang diperbolehkan melakukan transaksi muamalah, asalkan dengan jalan yang baik dan tidak merugikan orang lain.

Menurut kaidah fikih di atas, seseorang boleh melakukan apapun di dunia ini, apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun tidak semua kehendak bebas seseorang bukan berarti tanpa batas, karena ada aturan hukum yang berlaku, khususnya hukum dari Allah.

4 Standar penting perniagaan Musthafa Ahmad az-Zarqa’

Berkenaan dengan Trading Forex, harus dilihat dulu rukun akad dan syaratnya, dan secara umum menurut Musthafa Ahmad az-Zarqa’ meliputi 4 hal.

  • Subyek hukum, syaratnya memiliki kemampuan bertindak hukum dan jelas orangnya
  • Obyek, memiliki syarat mubah, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan diketahui keadaannya.
  • Tujuan, memiliki syarat peruntukan yang jelas.
  • Ijab dan qabul, dengan syarat mencerminkan kerelaan kedua belah pihak,

Adapun jenis-jenis transaksi valuta asing yang biasa dilakukan meliputi

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat yang bersamaan, atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dengan ketetapan nilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun

Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan Etika Bisnis, yang tertuang dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, sedikit gambaran nilai dan tolak ukurnya dalam berbisnis meliputi:

  • Tidak boleh ada garar (spekulasi)
  • Tidak boleh ada maisir
  • Tidak boleh ada darar (merugikan/membahayakan)
  • Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan
  • Tidak boleh berakibat ta‘assuf (penyalahgunaan hak)
  • Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)
  • Tidak boleh ada kedzaliman
  • Tidak boleh mengandung unsur riba
  • Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi
  • Objek bisnis bukan sesuatu yang haram
  • Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.

Demikian informasi mengenai Hukum forex menurut Muhammadiyah untuk memperkaya referensi anda mengenai halal atau haram trading forex dalam Isla. Semoga berguna dan bermanfaat.

Tinggalkan komentar